Jakarta, tvOnenews.com - Tato bergambang bintang di tangan Pegi Setiawan ternyata bukanlah lambang geng motor.
Ternyata tato di tangan Pegi Setiawan itu dibuat karena terinspirasi dari pemain bola Wilfried Zaha. Hal ini diungkapkan Pegi Setiawan saat diwawancarai di salah satu TV swasta.
Dia membantah jika tato tersebut merupakan lambang dari salah satu geng motor seperti yang dituduhkan kepadanya.
Pegi Setiawan pun menjelaskan tentang tatonya. Tatonya itu dibuat tahun 2015 dan 2016. Gambar tatonya adalah gambar bintang. Ada sekitar 8 bintang di tangan kanannya.
Adapun 6 bintang telah Pegi Setiawan hapus dari tangannya.
Pegi Setiawan. Dok: Fathnur Rohman-Antara
"Dihapus 2016. Dihapus karena dimarahin mama dan keluarga," terang Pegi Setiawan, Rabu (10/7/2024).
Dia memilih gambar itu karena terinspirasi dari pemain bola favoritnya.
"Gambar bintang ini adalah karena saya suka salah satu pemain bola yang bernama Wilfried Zaha dari Crystal Palace. Dia kan di lehernya ada tato bintang. Saya menirunya," ungkap Pegi Setiawan di acara Rakyat Bersuara iNews TV.
Saat ditahan di Polda Jabar, dia mengaku mendapatkan pertanyaan seputar tato tersebut.
"Penyidik menanyakan inspirasinya. Maknanya apa tato bintang," ujar dia.
Ketika ditanya apakah tatonya merupakan lambang dari geng motor tertentu, Pegi Setiawan membantahnya.
"Tidak pernah," tegasnya.
Wilfried Zaha. Dok: Instagram Wilfried Zaha
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM, menjelaskan berdasarkan BAP kliennya sebagai tersangka pada 22 Mei 2024 memang ditanyakan soal tato tersebut.
"Ditanya tato itu dibuat di mana. Dijawab oleh Pegi tato itu dibuat di emperan toko Jalan Kalitanjung, Cirebon," jelas Toni.
Toni mengatakan penyidik menanyakan apakah tato Pegi Setiawan melambangkan geng motor tertentu atau tidak.
"Itu yang ditanya penyidik. Jadi bukan masalah ada tato atau tidak. Dijawab oleh Pegi bahwa tato yang ada di lengan kanan saya tidak melambangkan kelompok tertentu," jelasnya.
"Sehingga, penyidik mungkin akan menarik apakah nanti ada hubungannya dengan kelompok tertentu di mana sebagai lambang dari kelompok tertentu yang identik suka melakukan kekerasan. Itu yang dicari. Ternyata dijawab oleh Pegi ini tatonya bukan melambangakn kelompok tertentu," sambungnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Bandung menerima permohonan praperadilan Pegi Setiawan terkait status penetapan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon 2016 oleh Polda Jabar.
Dalam sidang putusan pada Senin (8/7/2024), hakim tunggal Eman Sulaeman menyatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.
Dengan putusan tersebut, hakim juga memerintahkan kepada termohon, yakni Polda Jabar untuk menghentikan penyidikan hingga melepaskan Pegi Setiawan serta memulihkan harkat dan martabatnya seperti semula. (nsi)
Load more