Hakim tunggal Eman Sulaeman membacakan putusan tersebut.
"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan Nomor: SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar hakim.
Setelah diputuskan, Pegi Setiawan pun pulang ke rumahnya di Cirebon.
Dia disambut oleh masyarakat sekitar dengan berbagai acara mulai dari tabuhan gendang, prosesi tiup lilin hingga pemasangan tenda di depan rumah keluarga Pegi Setiawan.
Masyarakat sekitar meramaikan rumah Pegi Setiawan sebagai ungkapan rasa selamat dari sidang putusan praperadilannya. (nsi)
Load more