Majelis hakim juga meminta agar hak serta harkat martabat terdakwa dalam perkara ini dipulihkan.
“Komnas HAM menyesalkan putusan tersebut dan menilai bahwa putusan tersebut tidak memenuhi hak atas keadilan, terutama bagi para korban, utamanya keluarga korban yang telah meninggal dunia,” kata Komisioner Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM Anis Hidayah, Rabu (10/7/2024).
Atas proses peradilan yang dilakukan majelis hakim PN Stabat, Komnas HAM menilai lembaga-lembaga pengawas peradilan seperti Komisi Yudisial perlu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan proses tersebut.
“Komnas HAM juga mendukung Kejaksaan yang akan melakukan atasi atas kasus tersebut,” ujarnya.
Dia menyebut putusan membebaskan Terbit yang merupakan seorang terdakwa dalam kasus kerangkeng manusia menjadi kontra produktif dengan upaya pemerintah Indonesia dalam memerangi TPPO yang sudah dinyatakan sebagai kejahatan luar biasa.
“Putusan bebas tersebut akan berpotensi melanggengkan impunitas bagi pelaku TPPO terutama pelaku yang merupakan oknum aktor negara,” terangnya.
Load more