Jakarta, tvOnenews.com - Komnas HAM menyesalkan putusan bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara kepada mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin atas perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Sebelumnya, kasus yang menjerat mantan Bupati Langkat itu berawal dari penemuan praktik kerangkeng manusia di kediaman pribadinya di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara pada 19 Januari 2022.
Kerangkeng manusia ini disebutkan bakal digunakan untuk “memenjarakan” pekerja kebun kelapa sawit milik Terbit.
Namun, dia mengklaim kerangkeng manusia berukuran 6 x 6 meter yang terbagi dua kamar itu merupakan sel untuk membina pelaku penyalahgunaan narkoba.
Namun, polisi menyebut kerangkeng manusia dimaksud belum memiliki izin dan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan menegaskan bahwa kerangkeng di rumah Terbit tidak bisa disebut sebagai tempat rehabilitasi.
Terhadap kasus ini, Komnas HAM telah melakukan penyelidikan yang mana hasilnya ditemukan sejumlah temuan diantaranya adanya tindakan kekerasan dan perlakuan yang merendahkan martabat manusia.
Namun, dalam amar putusan yang dibacakan pada Senin (8/7/2024) lalu majelis hakim PN Stabat menyatakan bahwa Terbit tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan penuntut umum.
Majelis hakim juga meminta agar hak serta harkat martabat terdakwa dalam perkara ini dipulihkan.
“Komnas HAM menyesalkan putusan tersebut dan menilai bahwa putusan tersebut tidak memenuhi hak atas keadilan, terutama bagi para korban, utamanya keluarga korban yang telah meninggal dunia,” kata Komisioner Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM Anis Hidayah, Rabu (10/7/2024).
Atas proses peradilan yang dilakukan majelis hakim PN Stabat, Komnas HAM menilai lembaga-lembaga pengawas peradilan seperti Komisi Yudisial perlu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan proses tersebut.
“Komnas HAM juga mendukung Kejaksaan yang akan melakukan atasi atas kasus tersebut,” ujarnya.
Dia menyebut putusan membebaskan Terbit yang merupakan seorang terdakwa dalam kasus kerangkeng manusia menjadi kontra produktif dengan upaya pemerintah Indonesia dalam memerangi TPPO yang sudah dinyatakan sebagai kejahatan luar biasa.
“Putusan bebas tersebut akan berpotensi melanggengkan impunitas bagi pelaku TPPO terutama pelaku yang merupakan oknum aktor negara,” terangnya.
Oleh karena itu, dia menekankan bahwa penguatan, pencegahan dan penanganan TPPO perlu dilaksanakan lebih masif lagi bagi semua pemangku kepentingan termasuk lembaga peradilan agar memiliki pemahaman yang sama tentang bahaya kejahatan tersebut. (ant/nsi)
Load more