Jakarta, tvOnenews.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73P tertanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat Hasyim Asy'ari sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Hal ini disampaikan Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana melalui pesan singkat kepada wartawan.
"Presiden Jokowi telah menandatangani Keppres Nomor 73P tanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat saudara Hasyim Asy'ari sebagai anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027," ujar Ari, Rabu (10/7/2024).
Dia mengatakan penandatanganan dan penerbitan Keppres itu menindaklanjuti Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pada Rabu (3/7/2024) lalu DKPP RI dalam putusannya memberikan sanksi pemberhentian tetap Hasyim Asy'ari dari posisi Ketua merangkap anggota KPU RI karena kasus dugaan asusila.
Melalui putusannya DKPP RI meminta Presiden Jokowi untuk mengganti Hasyim Asy’ari dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan. (ant/nsi)
Load more