Kuasa hukum korban MRR Muhamad Normansyah meminta penyidik Polres Metro Jakarta Timur tidak hanya menerapkan pasal terkait penyekapan saja, tetapi pemerasan, pengancaman, penganiayaan dan lainnya.
Selain itu, dia meminta agar kafe yang menjadi lokasi penyekapan dan penganiayaan korban MRR di kawasan Duren Sawit untuk disegel agar barang bukti tidak hilang.
"Saya khawatir karena sampai saat ini semua alat bukti masih belum disita oleh penyidik. Barang bukti mulai dari tabung gas 3 kilogram, asbak beling, tempat sampah besi, tang potong dan lainnya," ujarnya.
Penyiksaan dan penyekapan terhadap korban MRR ini bermula dari adanya bisnis jual-beli mobil antara korban dengan salah satu pelaku berinisial HR.
"Kasus ini dimulai dari adanya kerja sama antara pelaku dan korban. Ini sebenarnya bisnis jual-beli mobil. Transaksi pertama lancar, kedua lancar, ketiga lancar," terangnya.
Transaksi keempat agak mandek karena ada dana yang dipakai oleh korban untuk kebutuhan pribadi yang mendesak.
Karena perbuatan MRR itu sehingga memicu amarah dari pelaku. Pelaku kemudian menjebak korban MRR agar mendatangi sebuah kafe di kawasan Duren Sawit.
Load more