tvOnenews.com - Pegi Setiawan akhirnya bisa bernapas lega setelah majelis hakim di Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan prapadilannya atas penetapan tersangka dari Polda Jabar.
Sebagai informasi, Pegi Setiawan atau disebut sebagai Perong diamankan oleh pihak kepolisian Polda Jabar usai ditetapkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) selama delapan tahun.
Pada 26 Mei 2024, Polisi rilis Pegi alias Perong sebagai otak utama dan 2 DPO lainnya dianulir.
Pegi Setiawan dirilis penangkapan Polda Jabar. (Raisan Al Farisi-Antara)
Namun, Pegi Setiawan bersikukuh bahwa dia bukan otak dari pembunuhan Vina dan juga tidak terlibat sama sekali
Pihak kuasa hukum Pegi Setiawan mengajukan gugatan praperadilan untuk mendapatkan kepastian hukum.
Hingga akhirnya keluar putusan yang mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memutuskan penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina, Pegi Setiawan tidak sah.
Hal itu disampaikan Hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan praperadilan yang dilaksanakan pada Senin (8/7/2024).
"Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum," kata Eman Sulaeman saat membacakan surat putusannya di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
Berdasarkan putusan tersebut, hakim meminta Polda Jabar untuk segera membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan.
Sebagai informasi, Setiawan alias disebut sebagai Perong diamankan oleh pihak kepolisian Polda Jabar usai ditetapkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) selama delapan tahun.
Pada 26 Mei 2024, Polisi rilis Pegi alias Perong sebagai otak utama dan 2 DPO lainnya dianulir.
Namun, Pegi Setiawan bersikukuh bahwa dia bukan otak dari pembunuhan Vina dan juga tidak terlibat sama sekali.
Jauh sebelum Pegi Setiawan dibebaskan dari status tersangka, mantan terpidana bicara soal ciri-ciri pembunuh Vina Cirebon
Saka Tatal mantan terpidana dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina yang sudah bebas pada April 2020, ia menjalani hukuman 3 tahun 8 bulan.
Saka Tatal mengungkapkan ciri-ciri Pegi Setiawan asli, setelah melihat foto aslinya yang diperlihatkan oleh Polisi.
Menurutnya bahwa wajah dan ciri-ciri Pegi Setiawan yang diperlihatkan oleh polisi kepadanya itu sangat jauh berbeda dengan sosok Pegi Setiawan yang ditangkap dan diumumkan sebagai tersangka.
Saka Tatal dan Pegi Setiawan. (Kolase tvOnenews.com/ Tim tvOnenews - Ilham)
Hal itu diungkapkan oleh Saka Tatal ketika diwawancarai oleh sejumlah media di Cirebon pada beberapaw waktu lalu, ketika viral penetapan tersangka dari Pegi Setiawan.
Sebelum terjadi penangkapan Pegi Setiawan, Saka menceritakan bahwa dua minggu sebelumnya pihak kepolisian sempat mendatangi kediamannya untuk menanyakan terkait tiga DPO kasus Vina yakni Pegi, Andi dan Dani.
Pada pertemuan itu pula, Polisi memperlihatkan ketiga foto DPO dan menanyakan kepadanya, apakah mengenal ketiga wajah orang dalam foto tersebut atau tidak.
Saka Tatal pun kemudian menjawab bahwa dirinya sama sekali tidak mengenal ketiga wajah orang dalam foto itu, termasuk di antaranya Pegi alias Perong.
"Waktu dua minggu yang lalu, ada kepolisian dari Polresta Cirebon dan Polda Jabar datang ke rumah, dan menanyakan bahwa DPO tersebut dan dikasih tahu foto-fotonya dan nama-namanya," jelas Saka.
"Yang ini-ini fotonya dan sama foto yang ditangkap sekarang itu beda jauh," terangnya.
Saka menerangkan foto DPO yang diperlihatkan polisi adalah dari tampang muka sampai telinga berbeda.
"Telinganya kan piercing-an, dari muka udah beda sama Pegi yang sekarang," paparnya.
"Pegi yang ditangkap sekarang itu beda jauh (ciri-cirinya) sama foto yang ditunjukkan oleh pihak kepolisian," tambahnya.
Tanggapi soal hasil putusan praperadilan pegi Setiawan
Tanggapan Saka Tatal soal dibebaskannya Pegi Setiawan yang divonis tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon oleh Polda Jabar beberapa waktu lalu.
Menurut kuasa hukum Saka Tatal, dikabulkannya praperadilan Pegi Setiawan ini menjadi angin segar guna membuka lembar baru pada kasus pembunuhan Vina dan Eky di tahun 2016 silam.
Tim Kuasa Hukum Saka Tatal mengajukan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Jawa Barat pada Senin siang.
Berbekal novum baru, kuasa hukum Saka Tatal mengajukan PK.
Adapun di sela-sela saat mengajukan PK bersama kuasa hukum di PN Cirebon, Saka Tatal menyatakan senang Pegi Setiawan bisa dibebaskan.
"Ketika mendengar Pegi bebas, alhamdulillah sangat senang karena peristiwanya aja tuh gimana, nggak jelas," ucapnya saat dijumpai di halaman PN Cirebon.
"Kasus ini sebenarnya terungkap sangat terang, tidak seperti dulu gelap," tambahnya.
"Jadi ketika waktu itu dikasih lihat oleh penyidik fotonya Pegi, bagaimana?" tanya kuasa hukum di hadapan media.
Saka Tatal menegaskan bahwa dari awal foto yang ditunjukkan oleh polisi atau penyidik sudah berbeda dengan Pegi Setiawan yang ditahan oleh Polda Jabar.
Di tempat yang sama, pihak kuasa hukum Pegi Setiawan mengungkapkan bahwa akan ada kejutan untuk rakyat Indonesia demi terang benderangnya kasus pembunuhan Vina Cirebon.
"Ini semakin terang buat kami, akan ada kejutan-kejutan bagi rakyat Indonesia, terutama masalah novum PK kami," tutur Krisna Murti.
"Bahwa di sini disebutkan adanya pemerkosaan, adanya pembunuhan seperti diberitakan selama ini, bahwa kejadiannya itu tidak seperti apa yang disampaikan dalam kronologis yang dirangkai," terangnya. (ind)
Load more