Jakarta, tvOnenews.com - Polisi mengungkap motif mantan karyawan Bank Jago, berinisial IA (33) yang menilap uang Rp1,3 miliar dari hasil penggelapan dana rekening nasabah yang diblokir.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa IA terpaksa melakukan aksinya karena motif ekonomi.
"Untuk motif pelaku [IA] lebih ke motif ekonomi," kata Ade Safri, Rabu (10/7/2024).
Mantan Kapolres Kota Solo itu mengatakan, uang sebesar Rp1,3 miliar tersebut dipakai guna kepentingan pribadi.
Mulai dari memenuhi kehidupan sehari-hari, perjalanan keluar kota, juga untuk membayar utang. Hal ini diketahui berdasarkan pengakuan IA ke penyidik.
"Dana Rp1,3 miliar tersebut digunakan untuk keperluan pribadi, membayar hutang, dan jalan-jalan keluar kota dengan keluarga," terangnya.
Sebelumnya diberitakan, Mantan Karyawan Bank Jago, berinisial IA (33) berurusan dengan polisi lantaran menilap uang dari rekening nasabah yang sudah diblokir perusahaan.
“Telah melakukan ungkap kasus dan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka yang diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja melawan hukum,” ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Rabu (10/7/2024).
Ade Safri menjelaskan, kasus berawal ketika IA selama periode 18 Maret hingga 31 Oktober 2023 menyalahgunakan kewenangannya sebagai contact center specialist Bank Jago guna mengakses sistem Bank Jago.
“Tersangka IA telah melakukan pembukaan blokir secara ilegal terhadap akun rekening nasabah bank jago yang telah diblokir berdasarkan permintaan APH (Aparat Penegak Hukum). Karena terindikasi menerima aliran dana hasil tindak pidana,” ujar dia.
IA juga minta para agent command center yang merupakan anak buahnya mengajukan permintaan buka blokir rekening. Ada 112 rekening yang dibuka atas perintahnya.
Kemudian, dana yang berada di akun atau rekening itu dipindahkan ke rekening penampung yang telah disiapkan. Secara bertahap, dia memindahkan uang sampai terkumpul kurang lebih Rp1,3 miliar.
“Atas kejadian tersebut korban (Bank Jago) telah dirugikan kurang lebih sebesar Rp1.397.280.711,” kata dia lagi.
IA dikenakan Pasal 30 ayat (1) Juncto Pasal 46 Ayat (1) dan atau Pasal 32 Ayat (1) Jo Pasal 48 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dan atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer Dana dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya,” ujarnya lagi. (rpi/ree)
Load more