"Pelaku sempat mencoba mengelabui kami dengan mengatakan bahwa baju yang dipakai saat merampok dikubur di bantaran Kali Angke. Ketika anggota kami sedang mencari baju tersebut, Rian berusaha kabur dan melawan petugas menggunakan kayu. Kami terpaksa melumpuhkannya dengan menembak kakinya," tambah Muharram.
Setelah dilumpuhkan, Rian langsung dibawa ke Rumah Sakit Sumber Waras, Jakarta Barat, untuk mendapatkan perawatan.
Polisi kemudian melanjutkan pengembangan kasus dan berhasil menemukan handphone milik korban di wilayah Kalideres, Jakarta Barat.
Rekan Rian, AS, yang juga terlibat dalam aksi pembegalan ini pun turut diringkus polisi.
Keduanya kini ditahan di Mapolsek Grogol Petamburan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun. (raa)
Load more