Hal itu, kata Hotman, bisa dilakukan penyidik dalam hitungan hari atau dalam hitungan minggu.
"Ya, contoh, besok-besok penyidik bisa memanggil Pegi sebagai saksi, dan siang harinya bisa langsung ditetapkan sebagai tersangka, bahkan bisa ditetapkan sebagai tahanan, ditahan, itu menurut hukum acara," ujar Hotman.
Hotman pun berharap masyarakat mengerti dahulu bahwa Pegi Setiawan belum bebas dari pokok perkara.
"Ada kemungkinan, ada kemungkinan ya, bebas hanya sebentar. Habis itu, penyidik mulai lagi dengan mengikuti prosedur yang benar. Kemungkinan kedua, bisa-bisa pimpinan Polri mengatakan, ya sudah, kasus ini enggak usah dilanjutkan, bisa saja ya," ujar Hotman.
Hotman kembali menegaskan bahwa saat ini Pegi Setiawan bebas dari perkara praperadilan yang bisa saja kasusnya dibuka lagi oleh penyidik dalam hitungan hari.
"Bahkan bisa ditahan dengan menerapkan hukum acara yang benar, memeriksa sebagai saksi, memanggil sebagai tersangka, kemudian ditahan, itu bisa terjadi dalam hitungan hari ke depan, saya bicara hukum acara yang kemungkinan terjadi, bukan mendoakan agar terjadi, oke? agar masyarakat mengerti," ujar Hotman.
Load more