Jakarta, tvOnenews.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengembangan perkara suap yang sebelumnya menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) dkk.
KPK terkini melakukan penggeledahan di rumah salah satu anggota DPRD Jatim.
“Ini perkara lama, pengembangan pokir (pokok pikiran) dana hibah,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat dikonfirmasi melalui keterangan tertulis, Rabu (10/7/2024).
“Penggeledahan kan salah satu giat penyidikan untuk melengkapi alat bukti,” sambung Alex.
Pada Selasa, 26 September 2023, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan kepada Sahat.
Politikus Partai Golkar itu juga dibebani uang pengganti sebesar Rp39,5 miliar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Load more