Bro Ron mengungkapkan, jika selama persidangan sejak Mei lalu tak ada tanda-tanda itikad baik untuk melunasi utang atas pengerjaan proyek.
"Selama masa sidang tidak ada tanda-tanda ingin berdamai atau bahkan menawarkan menyicil. Sampai pada saatnya harus membuat keputusan kemarin tanggal 9 Juli 2024 diundur, di mana Nanti keputusan finalnya akan dibaca 11 Juli 2024 yaitu hari Kamis," beber Bro Ron.
Tak hanya itu, Bro Ron juga menyatakan jika perjuangan para korban mulai menemui hasil. Ia berharap perjuangan rekan-rekan vendor BUMN yang belum dibayar untuk terus memperjuangkan haknya melalui jalur peradilan.
"Jadi apa yang saya perjuangkan selama satu setengah tahun terakhir semoga bisa membawa makna kepada kreditur atau vendor-vendor korban Bumen karya dan kali ini PT Wika Bitumen sudah dituntut untuk melunasi hutangnya," ungkapnya.
Sebab, keringat para rekanan atau vendor telah berkontribusi bagi pembangunan negara meski pembayaran proyek itu tertunggak.
"Semoga Pengadilan Niaga Makassar bisa menjalankan tugasnya untuk melindungi masyarakat dan memberikan keadilan yang tepat kepada orang-orang yang sudah berkorban yang berkeringat untuk membangun negeri. Kita selalu mendukung para kreditur bisa melakukan penagihan hak mereka tanpa intervensi dan kita berharap pengadilan bisa memberikan hasil yang baik," tutup Bro Ron. (ebs)
Load more