Jakarta, tvOnenews.com - Kontroversi kasus pemerkosaan dan pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon terus tersaji usai Pegi Setiawan tak lagi berstatus sebagai tersangka.
Dalam pusaran kasus tersebut, fakta terbaru tersaji usai penetapan tersangka Pegi Setiawan oleh Polda Jawa Barat batal demi hukum.
Bebasnya Pegi Setiawan dari status tersangka kasus Vina Cirebon diputus oleh PN Bandung pada Senin (8/7/2024).
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal PN Bandung yakni Eman Sulaeman pada Senin (8/7/2024).
Dalam putusannya terdapat pula perintah terhadap Polda Jawa Barat yang disebut sebagai pihak termohon untuk memulihkan harkat martabat Pegi Setiawan.
"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan dan memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula," kata Hakim Eman saat membacakan putusannya, Jakarta, Senin (8/7/2024).
Load more