Jakarta, tvOnenews.com - Kontroversi kasus pemerkosaan dan pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon terus tersaji usai Pegi Setiawan tak lagi berstatus sebagai tersangka.
Dalam pusaran kasus tersebut, fakta terbaru tersaji usai penetapan tersangka Pegi Setiawan oleh Polda Jawa Barat batal demi hukum.
Bebasnya Pegi Setiawan dari status tersangka kasus Vina Cirebon diputus oleh PN Bandung pada Senin (8/7/2024).
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal PN Bandung yakni Eman Sulaeman pada Senin (8/7/2024).
Dalam putusannya terdapat pula perintah terhadap Polda Jawa Barat yang disebut sebagai pihak termohon untuk memulihkan harkat martabat Pegi Setiawan.
"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan dan memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula," kata Hakim Eman saat membacakan putusannya, Jakarta, Senin (8/7/2024).
Praktisi hukum, Pitra Ramadani Nasution pun menjalin komunikasi dengan Pegi Setiawan yang baru saja menghirup udara bebas usai terbebas dari bui.
Komunikasi yang terjadi antara Pitra dan Pegi Setiawan berlangsung dalam program Catatan Demokrasi kemarin.
Pitra melontarkan pertanyaan berupa harapan Pegi Setiawan terhadap instansi kepolisian yang turut masuk dalam pusaran kasus pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon.
"Ya pertama saya mengucapkan terima kasih dulu kepada pihak kepolisian, ini saya jadikan motivasi saya untuk bisa lebih baik lagi. Saya anggap ini pelajaran untuk bisa lebih baik lagi ke depannya. Jadi harapan saya pihak kepolisian lebih baik lagi dalam menangani (kasus-red) seperti ini," jawab Pegi dikutip dari tayangan YouTube tvOne, Jakarta, Rabu (10/7/2024).
Lantas, secara mengejutkan Pitra mengaku jika dirinya merupakan sahabat dekat dari salah satu keluarga almarhum Eky.
Usai pengakuannya, Pitra pun menanyakan ketersediaan Pegi Setiawan jika terdapat rencana pertemuan dengan ayah dari Eky yakni Iptu Rudiana.
"Pertama saya mengucapkan turut berduka cita atas adanya kejadian ini ke pihaknya Eky," kata Pegi.
"Dalam hati pribadi saya Insha Allah saya mau (bertemu Iptu Rudiana-red). Namun karena ini bukan urusan saya, karena saya tidak ada kaitannya dengan korban, tidak mengenal korban maka dari itu saya serahkan semuanya kepada pihak kuasa hukum," sambungnya.
Kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky terjadi pada Agustus 2016 dengan pelaku geng motor di Cirebon, Jawa Barat.
Polresta Cirebon menetapkan 11 anggota geng motor sebagai tersangka kasus pembunuhan disertai pemerkosaan tersebut.
Sebelumnya kasus kematian Vina dan Eky ditengarai akibat kecelakaan lalu lintas yang terjadi.
Namun, sejoli muda itu ternyata menjadi korban pembunuhan sadis oleh geng motor tersebut.
Hingga saat ini terdapat tiga orang tersangka pembunuhan dan pemerkosaan yang masih buron usai 8 tahun kasus tersebut.
Polisi mengungkap ketiga pelaku yang buron itu beridentitas Andi (23), Dani (20), dan Pegi alias Perong (22).
Sementara 8 pelaku lain yang telah menjalani masa hukumannya yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.
Adapun Polda Jawa Barat secara mengejutkan menghapus dua nama DPO lainnya usai menangkap terduga otak pelaku pembunuhan yakni Pegi Setiawan alias Perong.
Diketahui, kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon diusut kepolisian usai adanya Laporan Polisi yang dibuat oleh Iptu Rudiana. (raa)
Load more