Jakarta, tvOnenews.com - Forum Komunikasi Koperasi Indonesia (Forkopi) kembali menggelar konsolidasi dalam rangka mengawal draft Rancangan Undang-Undanng (RUU) Perkoperasian.
Nantinya draft RUU Perkoperasian itu akan diusulkan oleh Forkopi ke pemerintah pusat dan DPR RI.
Ketua Panitia Konsolidasi Forkopi, Kartiko Adi Wibowo mengatakan kegiatan tersebut memilikk tema 'Mengawal Regulasi Untuk Kebangkitan Koperasi Sebagai Amanat Konstitusi'.
Menurut pihaknya saat terjadi kemandegan dalam proses pembahasan RUU Perkoperasian.
"Konsolidasi dilakukan oleh Forkopi ini dilatar belakangi dengan adanya kemandegan proses pembahasan RUU Perkoperasian. Supres untuk RUU perkoperasian sudah dikirimkan ke DPR, namun hingga saat ini belum ada pembahasan," kata Kartiko dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (10/7/2024).
Kartiko menuturkan jika UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang telah berlaku sejak 32 tahun dinilai memiliki pasal-pasal yang tidak relevan dengan keadaan saat ini.
Bahkan, pihaknya menilai UU Nomor 25 Tahun 1992 sudah tak lagi dapat memberi perlindungan terhadap perkembangan koperasi terutama penggunaan teknologi informasi.
"Banyak pasal-pasal yang tidak relevan dengan keadaan saat ini dan sudah tidak bisa memberikan perlindungan terhadap perkembangan koperasi terutama penggunaan Teknologi Informasi oleh Koperasi," katanya.
Kartiko menambahkan berbagai permasalahan terkait perkoperasian turut menjadi pembahasan utama dalam konsolidasi tersebut.
Alhasil, konsolidasi merumuskan sejumlah problematik yang terjadi hingga mengusulkannya dalam draft RUU Perkoperasian.
"Konsolidasi Forkopi nantinya peserta akan menyampaikan problematika yang dihadapi oleh masing-masing elemen terkait dengan penerapan regulasi dimasing-masing Koperasi. Setelah itu Peserta akan membahas pasal per pasal RUU yang akan menjadi usulan resmi Draft RUU dari Forkopi," ujarnya.
Forkopi berharap melalui pembahasan Draft RUU Perkoperasian dapat memperkuat koperasi dengan bertujuan memberikan manfaat bagi anggota dan masyarakat.
"Dengan usulan Draft RUU yang telah dirumuskan dengan menampung aspirasi gerakan koperasi maka diharapkan Draft RUU tersebut benar-benar dapat memperkuat koperasi dan memberikan kemanfaatan bagi anggota koperasi secara khusus dan masyarakat pada umumnya," ungkanya.
Sementara itu, Ketua Umum PBMT Indonesia, Mursida Rambe mengungkap bahwa keberhasilan gerakan koperasi bergantung pada tanggungjawab para penggeraknya.
Tak hanya itu, Mursida menilai keberhasilan gerakan koperasi juga mesti didukung oleh regulasi yang tepat.
"Jika kita menginginkan keberhasilan gerakan koperasi, maka itu merupakan tanggungjawab kita sendiri. Kita tidak mungkin menggunakan regulasi yg tidak pas, ibaratnya kita memakai baju atau regulasi milik orang lain. Maka sudah seharusnya kita menyiapkan regulasi yang paling tepat bagi gerakan koperasi," kata Mursida
Tak tertinggal, Ketua Umum Forkopi, Andy Arslan Djunaid menyampaikan bahwa regulasi yang ada belum mampu memberikan penguatan pada koperasi.
Karenanya, diperlukan regulasi yang benar-benar dapat mendorong koperasi menjadi besar dan kuat setara dengan badan usaha yang lain.
“Forkopi harus menyiapkan draft RUU Perkopoerasian yang benar-benar lahir dari gerakan Koperasi Indonesia,” pungkasnya. (raa)
Load more