Lanjut dia pun menjelaskan tentang Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016.
Dalam Pasal 2 ayat 3 kata Razman, disebutkan bahwa putusan pra peradilan yang mengabulkan permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka, tidak menggugurkan kewenangan penyidik untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka lagi setelah memenuhi paling sedikit 2 alat bukti yang baru dan sah, yang berbeda dengat alat bukti sebelumnya yang berkaitan dengan materi perkara.
"Kalau Hakim Eman Sulaeman baca ini, dia tidak mungkin keluarkan poin 5," ujarnya.
Lalu, Razman juga menyebut bahwa hakim tidak bisa memerintahkan penyidik untuk menghentikan penyidikan, seperti yang tertera pada putusan.
"Apa urusannya memerintahkan. Penghentian boleh, tapi untuk bagaimana berikutnya akan jalan tunggu SP3, dan itu harus ada penetapan dari Kapolda untuk menyatakan bahwa ini SP3," bebernya.
Awalnya, Razman mengakui bahwa dia juga mendorong agar dilakukan praperadilan untuk menguji status tersangka, penggeledahan, dan penyitaan yang menjadi objek hukumnya.
Load more