"Asuransi diberikan sejak calon haji masuk asrama, waktu pemberangkatan, dan ketika mereka masih di asrama haji saat pemulangan," katanya.
Pihaknya juga menyampaikan, terdapat dua jenis asuransi yang disediakan oleh Kementerian Agama, yakni asuransi jiwa dan asuransi kecelakaan.
Bagi jemaah Indonesia yang wafat di tanah suci akan diberikan asuransi sebesar minimal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi.
"Jemaah yang wafat karena kecelakaan mendapat dua kali Bipih per embarkasi. Sedangkan karena kecelakaan mengalami cacat tetap akan diberikan santunan 2,5 persen sampai 100 persen Bipih per embarkasi," ungkap Zulfan.(ant/ree)
Load more