Pemanggilan tersebut berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi termasuk pelapor, yaitu mantan istrinya berinisial AW.
"Setelah beberapa saksi dilakukan pemeriksaan termasuk pelapor, pihak perbankan untuk mengetahui aliran dana dan transaksi karena dari laporan yang dibuat diduga ada penggelapan uang," kata Ade.
Polres Metro Jakarta Selatan pun mendalami dugaan kasus penggelapan uang Rp6,9 miliar yang dilakukan oleh Tiko.
Adapun proses penyelidikan telah naik menjadi penyidikan yang masih dalam proses untuk memastikan kasus lebih lanjut.
Penasihat hukum AW yang merupakan pelapor mengatakan Tiko dilaporkan mantan istrinya berinisial AW atas dugaan penggelapan uang Rp6,9 miliar.
Penasihat hukum bernama Leo itu menjelaskan peristiwa ini terjadi pada periode sekitar tahun 2015-2021.
Kala itu AW dan Tiko memutuskan untuk mendirikan sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang makanan dan minuman. (ant/nsi)
Load more