Jaksa juga membacakan amar putusan terhadap tiga terdakwa lainnya perkara ini.
Ketiganya, yakni Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama sejak tahun 2008 dan Kuasa KSO Bukaka PT KS Sofiah Balfas, Ketua Panitia Lelang di PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Yudhi Mahyudin, Konsultan Perencana PT LAPI Ganesatama Consulting dan Pemilik PT Delta Global Struktur Tonny Budianto Sihite.
Jaksa menuntut Sofia dan Tony untuk dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Sementara itu, Yudhi dituntut 4 tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Diketahui, jaksa mendakwa Djoko melakukan korupsi dalam proyek Jalan Layang Tol Jakarta-Cikampek II atau Tol MBZ yang merugikan keuangan negara senilai Rp510 miliar.
Korupsi itu dilakukan Djoko bersama-sama dengan Yudhi, Sofiah dan Tony. (hmd/nsi)
Load more