Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan pencegahan terhadap satu orang Warga Negara Asing (WNA) terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara oleh BUMD Sarana Jaya yang merugikan keuangan negara sekitar Rp400 miliar.
“Bahwa pada tanggal 5 Juli 2024 KPK mengajukan larangan bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan terhadap satu orang berkewarganegaraan asing dengan inisial SHJB,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Rabu (10/7/2024).
“Pencekalan dimaksud terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan di Rorotan, DKI Jakarta oleh BUMD SJ,” sambung dia.
Belum ada keterangan resmi dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengenai permohonan pencekalan tersebut.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan pembelian lahan di Rorotan diduga mengabaikan proses-proses yang benar dan melibatkan pihak ketiga alias makelar.
"Dan juga hubungan antara si pembeli ini dengan si makelar. Sengaja dia. Nanti kami butuh tanah di sana, dia duluan. Jadi terlihat memang ada persekongkolan antara si pembeli dengan si makelar tersebut. Padahal seharusnya si pembeli itu bisa langsung membeli tanah dari si penjual atau pemilik tanah," terang Asep, Rabu (26/6/2024) lalu.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah memeriksa pengusaha sekaligus pembalap Zahir Ali sebagai saksi pada Rabu (19/6/2024).
Putra dari Ali Idung tersebut diduga punya pengetahuan terkait kasus yang sedang diusut KPK.
"Kami memeriksa saksi maupun tersangka siapa pun itu karena orang tersebut memiliki informasi yang berkaitan dengan tindak pidana yang sedang kita tangani," tutur Asep.
"Jadi orang yang dipanggil ke sini pastilah orang-orang yang memiliki kaitannya dengan tindak pidana tersebut. Jadi kami ingin mendapatkan informasi," sambungnya.
Lembaga antirasuah telah mencegah 10 orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung mulai 12 Juni 2024.
Sepuluh orang dimaksud antara lain ZA karyawan swasta, MA karyawan swasta, FA wiraswasta, NK karyawan swasta, DBA Manager PT CIP dan PT KI, PS Manager PT CIP dan PT KI, JBT notaris, SSG advokat, LS wiraswasta dan M wiraswasta.
Sudah ada tersangka yang ditetapkan oleh KPK namun belum disampaikan secara gamblang.
KPK di bawah kepemimpinan jilid V biasanya akan menyampaikan identitas para tersangka berikut konstruksi lengkap perkara bersamaan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara pengadaan tanah di Pulogebang yang menjerat Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya periode 2016-2021 Yoory Corneles Pinontoan dan kawan-kawan.
Menurut KPK, kasus tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp256 miliar.
Yoory melakukan tindak pidana itu bersama-sama dengan pemilik manfaat PT Adonara Propertindo Rudy Hartono Iskandar dan Direktur Operasional Tommy Adrian.
Yoory disebut memperoleh keuntungan Rp31,8 miliar. Sementara itu, Rudy sekitar Rp224 miliar.
Yoory sudah divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor termasuk soal kasus hukum yang ditangani Bareskrim Polri. (hmd/nsi)
Load more