“Apakah rancangan undang undang usul inisiatif DPR RI tentang perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” Ujar Lodewijk.
“Setuju,” jawab anggota dewan.
Dengan demikian, RUU tentang Wantimpres resmi menjadi RUU usulan inisiatif DPR RI. Artinya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bisa melanjutkan pembahasan revisi tersebut.
Sebagai informasi, RUU tersebut akan merevisi perubahan nama Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung.
RUU itu juga ingin menghapus ketentuan jumlah anggotanya harus delapan orang. Aturan itu akan diubah menjadi jumlah anggota diserahkan kepada presiden.
Dengan demikian, presiden bisa bebas menentukan jumlah anggota Dewan Pertimvangan Agung, baik itu lebih dari delapan anggota atau kurang dari delapan. (saa/rpi)
Load more