Jakarta, tvOnenews.com - DPR RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi RUU usulan inisiatif DPR.
Pengambilan keputusan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-22 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Fraksi Partai Golkar Lodewijk F. Paulus.
Mulanya, perwakilan dari masing-masing fraksi menyampaikan pandangannya, yang kemudian dokumen pandangan fraksi tersebut diserahkan kepada Ketua DPR RI Puan Maharani.
Seluruh fraksi di DPR dengan total 9 fraksi menyetujui RUU Wantimpres menjadi RUU usulan inisiatif DPR. Yakni Partai Golkar, PDIP, Partai Gerindra, PAN, PKB, PPP, Partai Demokrat, dan Partai NasDem.
“Dengan demikian dari sembilan fraksi telah menyampaikan pendapat fraksi masing-masing,” kata Lodewijk di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).
Sekjen Partai Golkar itu kemudian menanyakan kepada seluruh anggota dewan yang hadir dalam rapat untuk meminta persetujuan.
“Apakah rancangan undang undang usul inisiatif DPR RI tentang perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” Ujar Lodewijk.
“Setuju,” jawab anggota dewan.
Dengan demikian, RUU tentang Wantimpres resmi menjadi RUU usulan inisiatif DPR RI. Artinya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bisa melanjutkan pembahasan revisi tersebut.
Sebagai informasi, RUU tersebut akan merevisi perubahan nama Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung.
RUU itu juga ingin menghapus ketentuan jumlah anggotanya harus delapan orang. Aturan itu akan diubah menjadi jumlah anggota diserahkan kepada presiden.
Dengan demikian, presiden bisa bebas menentukan jumlah anggota Dewan Pertimvangan Agung, baik itu lebih dari delapan anggota atau kurang dari delapan. (saa/rpi)
Load more