tvOnenews.com - Di tengah proses pengungkapan kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon yang kini masih menyimpan misteri, seorang praktisi hukum kena skakmat setelah bertanya seperti penyidik kepada Pegi Setiawan.
Sebagaimana diketahui, Pegi Setiawan yang disebut Polda Jawa Barat sebagai pelaku utama aksi pembunuhan dan pemerkosaan Vina Cirebon bebas secara hukum.
Bebasnya Pegi Setiawan dari status tersangka kasus Vina Cirebon diputus oleh PN Bandung pada Senin (8/7/2024).
Pegi Setiawan saat diwawancarai dalam acara tvOne.
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal PN Bandung yakni Eman Sulaeman pada Senin (8/7/2024).
"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan dan memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula," kata Hakim Eman saat membacakan putusannya, Jakarta, Senin (8/7/2024).
Setelah dinyatakan bebas dan status tersangka tidak sah, Pegi Setiawan hadir melalui sambungan video di acara Catatan Demokrasi tvOne.
Di kesempatan yang sama, praktisi hukum, Pitra Romadoni Nasution secara terbuka mengaku bakal memperjuangkan keadilan untuk keluarga Iptu Rudiana, di mana Eky Rudiana juga menjadi korban.
Pitra Romadoni Nasution berbicara di forum Catatan Demokrasi tvOne, ia mengaku memiliki hubungan dekat dengan keluarga Eky.
Load more