Bandung, tvOnenews.com - Ketukan palu Hakim Eman Sulaeman yang memerintahkan Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) agar segera membebaskan Pegi Setiawan dari segala sangkaan dan penahanan disambut gemuruh oleh pengunjung sidang yang menyaksikan langsung jalannya sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (08/07/2024).
Ibunda Pegi Setiawan, Kartini, beserta ayah dan adik-adik Pegi terlihat meneteskan air mata suka cita menyambut vonis yang dibacakan oleh hakim. Isak tangis bahagia keluarga Pegi Setiawan pecah menyambut putusan sidang gugatan praperadila yang dibacakan oleh hakim Eman Sulaeman.
Hakim mengabulkan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka pegi setiawan oleh Polda Jawa barat. Penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky batal demi hukum.
“Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (08/07/2024).
Selain itu, Hakim Eman Sulaeman langsung memerintahkan Polda Jawa Barat agar segera membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan setelah putusan dibacakan.
Dalam putusannya Hakim Eman Sulaeman menyatakan penetapan status tersangka terhadap Pegi Setiawan tidak sah secara hukum atau batal demi hukum. Hakim tunggal Eman Sulaeman menilai, tidak ditemukan bukti satupun pemohon Pegi pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar sebagai termohon.
Kecuali hanya pendapat hukum bahwa penetapan tersangka harus memenuhi persyaratan minimal adanya dua alat bukti. Namun menurut hakim Eman Sulaeman, Polda Jawa Barat sebelumnya tidak pernah memeriksa saksi atau Pegi Setiawan sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Hal ini menyalahi prosedur penetapan seseorang menjadi tersangka yang diatur dalam KUHAP. Sehingga kini status tersangka Pegi Setiawan ini gugur setelah memenangi sidang praperadilan.
Perjuangan Pegi bersama keluarga menuntut keadilan tidaklah sia-sia. Perlawanannya di sidang praperadilan menjadi langkah untuk kembali bebas. Kini pegi pun bisa kembali menatap masa depannya dan bisa kembali berkumpul bersama keluarga.
Menyikapi hal itu, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro memastikan pihaknya termasuk Polda Jawa Barat akan tunduk pada putusan hakim.
Load more