Di sisi lain, Djuhandani belum mau memastikan apakah Pegi Setiawan adalah korban salah tangkap. Menurutnya, Polri masih melihat proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Polda Jawa Barat.
"Karena kalau kita lihat dalam proses materi praperadilan tentu saja ada formil yang mungkin penyidik tidak melaksanakan formilnya," katanya.
"Walaupun tetap kita pada prinsip adalah praduga tak bersalah, kemudian apakah formil yang seperti kita ikuti bersama bahwa hakim juga menyampaikan ada formil yang tidak dipenuhi oleh penyidik," sambungnya.
Tuduhan sebagai otak pelaku pembunuhan Vina dan Eki delapan tahun silam membuat pegi terpukul. Begitu juga bagi keluarganya. Bak mimpi di siang bolong, ia harus menerima atas tuduhan yang disematkan terhadap dirinya menjadi buronan dan ditahan.
Saat Polda Jabar membebaskan Pegi Setiawan, terlihat Kuasa Hukum dan keluarga mendapinginya di salah satu ruangan Polda Jabar. Kemudian, saat Pegi keluar dari ruangan tersebut dan menemui awak media, Pegi yang mengenakan kaos cokelat muda mengucapkan terima kasih. Ungkapan bahagia langsung disampaikan Pegi Setiawan begitu ia menghirup udara bebas.
"Dan saya ucapkan terima kasih seluruh netizen Indonesia dan seluruh rakyat Indonesia untuk mendukung saya dan mendoakan saya."
"Saya juga mengucapkan terima kasih kepada wartawan Indonesia yang sudah mendukung dan mensuport saya."
"Dan saya ucapkan terima kasih kepada tim kuasa hukum saya, yang sudah membela saya mati-matian untuk membebaskan saya," pungkasnya.
Dibatalkannya status tersangka Pegi Setiawan menjadi babak baru kasus pembunuhan Vina dan Eky yang masih berselimut misteri.
Load more