"Keluarga (Vina) sangat ikut senang, ya, karena kan memang keluarga juga meyakini bukan dia (Pegi Setiawan) pelakunya. Terkait ini keputusan dia bebas, gitu, ya, alhamdulillah," kata Marliyana.
Marliyana mengungkapkan terdapat pekerjaan serius Polda Jabar untuk kembali mengusut kasus tewasnya sang adik, Vina. Dia menegaskan pihak keluarga menginginkan Polda Jabar bisa menangkap tiga DPO yang hilang tersebut.
"Setelah keputusan Pegi ini bebas, keinginan keluarga dari awal masih sama mencari tiga DPO ini mencari pelaku yang sebenarnya gitu kan. Kami keluarga itu ingin mengetahui siapa pelaku sebenarnya dan apa motifnya gitu," terangnya.
Selain itu, dia mengungkapkan alasan keluarga Vina meyakini bahwa Pegi Setiawan bukan pelaku sebenarnya. Dia mengutarakan bahwa status Facebook menjadi alasan utama pihak keluarga Vina yakin Pegi Setiawan bukan pelakunya.
"Saya melihat dari media ya dari status-status dia yang di Facebook itu gitu kan beredar itu di media itu bahwa dia pada saat itu (kejadian) ada di Bandung dan teman-temannya pun memberikan ketaksian bahwa dia ada di Bandung," jelasnya.
Gayung bersambut, usai Pegi memenangkan perlawanannya di PN Bandung menjadi inspirasi bagi terpidana kasus pembunuhan vina dan eky. Putusan yang memenangkan Pegi Setiawan dalam praperadilan bak oase di padang pasir bagi terpidana lain di kasus pembunuhan Vina dan Eky. Vonis tersebut bisa saja dijadikan sebagai novum dan modal dalam mengajukan peninjauan kembali (PK).
Titin Prialianti, salah satu kuasa hukum Saka Tatal, terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky mengatakan pihaknya telah mengajukan upaya hukum berupa PK ke Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada Senin (08/07/2024).
Titin menyebutkan dalam pengajuan PK tersebut, sejumlah berkas penting termasuk novum telah diserahkan kepada PN Cirebon. Salah satu hal yang dijadikan novum tersebut, kata dia, yakni soal tidak adanya luka tusuk pada tubuh korban Eky. Pihaknya berharap PN Cirebon bisa menyampaikan berkas PK tersebut kepada Mahkamah Agung.
Sebelumnya, Saka Tatal telah dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky. Saka Tatal ditetapkan sebagai anak berhadapan dengan hukum pada kasus tersebut. Adapun sidang putusan terhadap Saka dilaksanakan pada 10 Oktober 2016 di PN Cirebon, Jabar.
Pegi Setiawan dengan tegas menyatakan siap memberikan keterangan terhadap upaya Peninjauan Kembali (PK) dari Saka Tatal.
“Saya bersedia dan siap. Kuasa hukum juga bersedia (untuk memberikan keterangan),” kata Pegi di Cirebon, Jabar, Rabu (10/07/2024).
Load more