Jakarta, tvOnenews.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta kepada dua anak buah Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Mereka adalah eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan eks Direktur Alat dan Mesin Kementan Muhammad Hatta dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Majelis Hakim meyakini Kasdi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kasdi Subagyono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan," ujar Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh di ruang sidang, Kamis (11/7/2024).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Hatta, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, dua mantan anak buah Syahrul Yasin Limpo (SYL) dituntut pidana 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Mereka adalah mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Kementan Muhammad Hatta. (mhs/ree)
Load more