"Namun, polisi jangan berkecil hati. Kami melihat ini menjadi bagian dari koreksi kepada penyidik Polda Jabar yang menangani kasus ini," katanya.
Menurut Edi, sangat mungkin kasus ini tetap diusut dan ditangani dari awal sehingga sejumlah pihak yang pernah diperiksa bisa dipanggil kembali termasuk Pegi Setiawan, apabila ditemukan ada bukti baru.
"Proses hukum masih jalan. Kasus ini masih terbuka lebar untuk disidik kembali dari awal," katanya.
Dia mengatakan hakim praperadilan lebih mempersoalkan prosedur penyidik dalam menetapkan tersangka. Sedangkan pokok perkara belum disentuh.
Sebelumnya, Pegi Setiawan ditahan Polda Jabar sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eki yang terjadi pada 27 Agustus 2016 di Cirebon, Jawa Barat.
Namun, pada Senin (8/7), PN Bandung, Jawa Barat, mengabulkan permohonan gugatan praperadilan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan terhadap Polda Jawa Barat (Jabar).
"Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung (PN) Bandung, Senin (8/7).
Load more