tvOnenews.com - Pegi Setiawan akhirnya terbukti tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon setelah menjalani sidang prapradilan, Selasa (9/7/2024).
Hakim PN Bandung Eman Sulaeman meminta Polda Jabar untuk membebaskan Pegi Setiawan karena bukti-bukti yang dikumpulkan tidak kuat.
“Mengabulkan praperadilan pemohon (Pegi Setiawan) untuk seluruhnya dan memerintahkan termohon (Polda Jabar) untuk melepaskan pemohon dari tahanan,” kata Hakim Eman Sulaeman.
Menurut Eman keputusan ini bukan untuk menyenangkan pihak pemohon dan para pendukungnya.
“Terbaik ini bukan untuk pemohon atau termohon, tetapi keputusan yang terbaik untuk Indonesia,” tegas hakim Eman.
Tak lama berselang setelah sidang, pihak kuasa hukum menjemput Pegi Setiawan dari tahanan dan dibawa pulang.
Load more