Jakarta, tvOnenews.com - Ketua DPR RI Puan Maharani bicara soal waktu pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi UU.
Dia menyebut DPR RI saat ini baru akan membahas RUU Wantimpres pada masa sidang berikutnya setelah masa reses selesai pada 15 Agustus 2024.
“Terus UU Wantimpres, tadi kan baru masuk Paripurna, besok kita masuk masa reses, jadi kita akan bahas di masa sidang yang akan datang,” kata Puan di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).
Puan mengatakan dirinya tidak bisa memastikan kapan RUU Wantimpres akan disahkan menjadi UU. Jika waktunya dimungkinkan, dia menyebut pengesahan RUU Wantimpres bisa dilakukan pada masa pemerintahan Presiden Jokowi.
“Yang pasti jika memang dimungkinkan selesai, jika dimungkinkan ya. Jika ada waktu satu bulan untuk kemudian presiden menandatangani Undang-Undang tersebut sebelum masa jabatan presiden yang sekarang berakhir,” jelasnya.
Namun, jika DPR masih belum selesai melakukan pembahasan maka RUU Wantimpres bisa disahkan pada pemerintahan Prabowo Subianto sebagai Presiden terpilih 2024.
Load more