Tak sedikit alat-alat peliputan wartawan lain juga terinjak-injak. Misalnya tripod iNews TV dan Net TV yang ikut rusak.
Usai menyampaikan pernyataan kepada wartawan, SYL pun meminta maaf atas kerusuhan yang terjadi.
“Maafkan saya sudah membuat kekacauan,” tutur SYL.
Dalam perkara ini, SYL dijatuhi 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta serta uang pengganti Rp14,1 miliar dan US$ 30.000 terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Majelis hakim menyatakan SYL terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemerasan dan gratifikasi terkait jabatannya sebagai Mentan. (mhs/muu)
Load more