Jakarta, tvOnenews.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider kurungan penjara selama 4 bulan kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Kamis (11/7/2024).
Namun usai pembacaan vonis terhadap SYL dan anak buahnya tersebut terjadi kericuhan di luar ruang sidang.
Suasana tampak riuh dari pendukung SYL maupun awak media dan petugas keamanan yang berjaga di ruang sidang.
Para pendukung SYL dan wartawan saling berdesakan saat menunggu SYL keluar dari ruang sidang.
Tak sedikit wartawan yang didorong oleh aparat keamanan. SYL pun kembali ke ruang sidang.
Pada saat bersamaan, kisruh terjadi antara wartawan dan pendukung SYL. Dari kerusuhan ini, Kamera wartawan Kompas TV dan TV One rusak.
Tak sedikit alat-alat peliputan wartawan lain juga terinjak-injak. Misalnya tripod iNews TV dan Net TV yang ikut rusak.
Usai menyampaikan pernyataan kepada wartawan, SYL pun meminta maaf atas kerusuhan yang terjadi.
“Maafkan saya sudah membuat kekacauan,” tutur SYL.
Dalam perkara ini, SYL dijatuhi 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta serta uang pengganti Rp14,1 miliar dan US$ 30.000 terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Majelis hakim menyatakan SYL terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemerasan dan gratifikasi terkait jabatannya sebagai Mentan. (mhs/muu)
Load more