tvOnenews.com - Pengacara Pegi Setiawan, Toni RM mengungkapkan sejumlah kejanggalan cara penanganan proses hukum dari kliennya, Pegi Setiawan saat ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Vina Cirebon.
Hal itu disampaikannya dalam forum Dua Sisi tvOne, dia menceritakan bagaimana kliennya yang disebutkan oleh polisi dalam hal ini Polda Jabar bahwa Pegi Setiawan DPO dari tahun 2016.
Untuk diketahui, Pegi Setiawan atau disebut sebagai Perong diamankan oleh pihak kepolisian Polda Jabar usai ditetapkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) selama delapan tahun.
Kolase Pegi Setiawan alias Perong dan ibunya Kartini.
Pada 26 Mei 2024, Polisi rilis Pegi alias Perong sebagai otak utama dan 2 DPO lainnya dianulir.
Namun, Pegi Setiawan saat ditangkap oleh Polisi menyatakan bersikukuh bahwa dia bukan otak dari pembunuhan Vina dan juga tidak terlibat sama sekali.
Pengacara bongkar kejanggalan penetapan tersangka Pegi Setiawan
Load more