tvOnenews.com - Pengacara Pegi Setiawan, Toni RM mengungkapkan sejumlah kejanggalan cara penanganan proses hukum dari kliennya, Pegi Setiawan saat ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Vina Cirebon.
Hal itu disampaikannya dalam forum Dua Sisi tvOne, dia menceritakan bagaimana kliennya yang disebutkan oleh polisi dalam hal ini Polda Jabar bahwa Pegi Setiawan DPO dari tahun 2016.
Untuk diketahui, Pegi Setiawan atau disebut sebagai Perong diamankan oleh pihak kepolisian Polda Jabar usai ditetapkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) selama delapan tahun.
Kolase Pegi Setiawan alias Perong dan ibunya Kartini.
Pada 26 Mei 2024, Polisi rilis Pegi alias Perong sebagai otak utama dan 2 DPO lainnya dianulir.
Namun, Pegi Setiawan saat ditangkap oleh Polisi menyatakan bersikukuh bahwa dia bukan otak dari pembunuhan Vina dan juga tidak terlibat sama sekali.
Pengacara bongkar kejanggalan penetapan tersangka Pegi Setiawan
Di mana hal itu menjadi bukti keberadaan Pegi Setiawan berdasarkan tahun, yang mana sedang tidak berada di Cirebon, lokasi pembuhuhan Vina.
"Pegi Setiawan itu mempunyai akun facebook, jadi setelah Pegi ditangkap, jadia awalnya Polda Jabar mengumumkan DPO, Andi, Dani dan Pegi alias Perong, dengan ciri-ciri semuanya tinggal di Banjarwangun DPO itu," terang dilansir youtube tvOnenews.
"Kemudian ditangkap lah pada 21 Mei 2024, nah beda memang ciri-cirinya Pegi Setiawan dengan ciri-ciri DPO beda, rambutnya keriting (DPO), ini Pegi Setiawan lurus," terangnya.
Selain itu, Pegi Setiawan tidak tinggal di Banjarwangun, tetapi di kepongpongan, kecamatan Talun.
Setelah Pegi Setiawan ditangkap, netizen ramai-ramai mencari akun media sosial dari Pegi, dan muncul sejumlah status dari Pegi.
Semua netizen melakukan tangkapan layar atau screenshot akun dan status facebook dari Pegi Setiawan.
Toni RM memperlihatkan selebaran dari gambar status akun facebook Pegi Setiawan, yang menjadi alibi kuat kliennya bukan merupakan pelaku pembunuhan Eky dan Vina Cirebon.
"Pada 12 Agustus 2016 Pegi Setiawan menuliskan status,'Bismillah otw bandung, sendirian juga berani," Toni RM membacakan status Facebook dari Pegi serta keterangan tanggal dan tahunnya.
Sejumlah status facebook dari Pegi Setiawan menjadi bukti bahwa dirinya sedang tidak berada di Cirebon pada saat peristiwa pembunuhan Vina.
Pegi Setiawan sedang bekerja di Bandung.
"Pada 24 Agustus 2016 menuliskan,'lupa suasana kampung halaman," tutur Toni.
Pengacara Pegi Setiawan, Toni RM di Polda Jabar, Minggu (9/6/2024). (tvOnenews/Ilham Ariyansyah)
Lalu pada tanggal 1 September 2016, Pegi Setiawan menuliskan,"Ya Allah saya nggak tahu apa-apa tentang masalah ini, kenapa saya kena getahnya?? Cobaan yang engkau berikan begitu berita ya Allah !!!!!" status facebook Pegi Setiawan.
Toni RM menceritakan alasan di balik Pegi Setiawan menuliskan status seperti di atas.
Hal ini setelah mendapatkan kabar dari ibunya, bahwa pada tanggal 30 Agustus (3 hari setelah kejadian).
"Rumahnya Pegi Setiawan ini digrebek dan kemudian dua sepeda motornya diambil, kemudian setelah dikabari dia buat status ini, dia merasa difitnah," terangnya.
Pihak pengacara menyatakan bahwa dari bukti status facebook ini menunjukkan rangkaian peristiwa kliennya berada di bandung.
Pegi Setiawan aktif membuat status facebook sampai tahun 2021.
"Sebelum handphone-nya hilang, itu masih aktif bikin status," terang Pengacara.
"Artinya kalau dia buronan, kalau dia DPO, tidak seaktif itu bikin status bahkan share lokasi," paparnya.
Secara mengejutkan, Toni RM menyatakan bahwa ada polisi yang mengambil Foto Pegi Setiawan di rumahnya, tepat seminggu setelah kejadian.
"Namanya Pak Budi, Pak Budi itu datang ke rumah ibunya Pegi Setiawan, menanyakan ke Ibu kartini, mbak,'ada fotonya Pegi tidak," terangkan Toni.
Hal itu dilakukan oleh seorang polisi pada saat satu minggu setelah kejadian pembunuhan Vina Cirebon.
Kartini, Ibu Pegi memperlihatkan foto anaknya, yang kemudian difoto oleh sang polisi.
"Fotonya Pegi Setiawan dengan pagar ayu, kiri kanannya itu, sebelah kiri bibinya namanya Melinda, sebelahnya kanan namanya Fatmawati," tuturnya.
"Setelah difoto, minta fotokopi kartu keluarga, karena KTP tidak ada. Jadi polisi itu memfoto Pegi dengan pagar ayu, membawa foto keluarga," tuturnya.
Kesimpulannya, polisi sudah punya foto Pegi Setiawan sampai alamatnya dari kartu keluarga.
"Kenapa pada saat DPO, tidak dicantumkan fotonya Pegi Setiawan yang tadi (diambil polisi)," ucap Toni RM.
"kalau polisi yakin sudah yakin lebih awal, saya menduga bahwa memang tidak yakin sehingga DPO-nya juga berbeda dengan Pegi Setiawan," tandas Toni RM. (ind)
Load more