Sebab, kebijakan yang diambilnya tak dipungkiri memang sangat beresiko tinggi. Tetapi, semuanya untuk kepentingan masyarakat Indonesia.
"Mudah-mudaha tidak ada pejabat yang takut mengambil kebijakan untuk kepentingan rakyat dan bangsa hanya karena persoalan saya. Mungkin saya salah, tapi semua demi bangsa, demi negara, demi kepentingan rakyat," sebutnya.
"Kamu adili saya di saat Indonesia normal, kau tidak melihat bagaimana Indonesia pada saat kondisi kerawanan pangan yang ada," sambung SYL.
SYL dinyatakan bersalah dalam perkara pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkup Kementerian Pertanian (Kementan). Sehingga, majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara.
Tak hanya saksi penjara, majelis hakim juga menjatuhkan sanksi denda Rp300 juta.
Apabila SYL tak memiliki kesanggupan maka diganti dengan kurungan selama 4 bulan.
SYL diyakini melanggar melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (mhs/raa)
Load more