Kuasa hukum 7 terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky akan melaporkan aksi Aep dan Dede ke Bareskrim Polri.
Aep dan Dede dinilai bohong dalam kesaksiannya sehingga 7 terpidana harus dijatuhi hukuman seumur hidup pada 2016 silam.
Hal itu disampaikan langsung oleh kuasa hukum 7 terpidana pembunuhan Vina dan Eky Roely Panggabean pasca dibebaskannya Pegi Setiawan dari status tersangka oleh hakim Pengadilan Negeri Bandung.
"Kita masih dalam rangka mengumpulkan bukti-bukti ya ketidaksesuaian bukti dengan saksi, barang bukti dengan saksi," kata dia, Selasa (9/7).
Kebebasan Pegi Setiawan menjadi jalan masuk pihaknya untuk mengumpulkan bukti-bukti dan saksi baru.
Selanjutnya bukti dan saksi tersebut kan digunakan sebagai novum dalam proses peninjauan kembali.
Load more