Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto mengatakan Kebijakan Satu Peta atau One Map Policy (OMP) telah berjalan selama delapan tahun dan telah berperan penting menciptakan satu standar referensi basis data geoportal yang terunifikasi, akurat, dan akuntabel untuk mendukung percepatan pelaksanaan pembangunan nasional.
Sebagaimana termaktub di dalam Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 dan kemudian diperbaharui menjadi Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021.
Kebijakan Satu Peta mencakup empat tahapan kegiatan utama yaitu kegiatan kompilasi, integrasi, sinkronisasi, serta kegiatan berbagi pakai data dan informasi geospasial.
“Pemerintah berkomitmen menyelesaikan ketidaksesuaian pemanfaatan ruang melalui kegiatan sinkronisasi, untuk memberikan kepastian hukum, peningkatan iklim investasi, dan pemerataan ekonomi berkeadilan,” jelas dia, di St Regis, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2024).
“Komitmen kuat ini diwujudkan dengan capaian penyelesaian ketidaksesuaian pemanfaatan ruang sebesar 19,97 juta hektare, yaitu dari 77,38 juta hektare di 2019 berhasil diturunkan menjadi 57,41 juta hektare di 2024,” sambungnya.
Penyelenggaraan OMP Summit 2024 dilakukan guna menyampaikan kemajuan pelaksanaan percepatan Kebijakan Satu Peta dan penyelesaian ketidaksesuaian pemanfaatan ruang kepada masyarakat luas, serta membahas rekomendasi keberlanjutan Kebijakan Satu Peta dan penyelesaian ketidaksesuaian pemanfaatan ruang pasca 2024.
Selain itu, OMP Summit 2024 juga hadir sebagai langkah mendorong keberlanjutan pembangunan nasional karena sudah meningkatkan pemanfaatan peta tematik yang merupakan produk Kebijakan Satu Peta.
Hingga saat ini, Kebijakan Satu Peta telah berhasil mengkompilasikan 151 peta tematik dari 23 Kementerian/Lembaga di 38 Provinsi.
“Geoportal Kebijakan Satu Peta digunakan untuk kegiatan Berbagi Pakai Data dan Informasi Geospasial, yang secara luas telah dimanfaatkan dengan baik oleh K/L dan Pemda, di antaranya untuk perbaikan kualitas Rencana Tata Ruang, percepatan penegasan batas administrasi provinsi dan kabupaten/kota, termasuk perbaikan tata kelola perizinan dan upaya penyelesaian tumpang tindih lahan,” tandas dia. (agr/raa)
Load more