Jakarta, tvOnenews.com - Praktisi hukum Razman Arif Nasution memberikan sindiran menohok kepada Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung, Eman Sulaeman buntut dari putusannya yang membebaskan Pegi Setiawan dari status tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Dia menilai beberapa putusan Hakim Eman Sulaeman tidak berdasar dan bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Agung.
Razman Arif pun membacakan putusan hakim poin 5 yang menyebutkan bahwa 'menyatakan tidak sah segala bentuk keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut dari termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon dan termohon'.
Putusan tersebut, kata Razman bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016.
"Ini hakim, dia paham hukum atau dukun? Kok putusan lebih lanjut. Putusan lebih lanjut itu artinya ada putusan yang akan keluar ke depannya dan tidak tahu faktanya seperti apa. Kok dia bilang itu sepertinya mengikat untuk yang akan datang," jelasnya, dikutip Kamis (11/7/2024).
Razman Arif pun menjelaskan tentang Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016.
Dalam Pasal 2 ayat 3 kata Razman, disebutkan bahwa putusan pra peradilan yang mengabulkan permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka, tidak menggugurkan kewenangan penyidik untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka lagi setelah memenuhi paling sedikit 2 alat bukti yang baru dan sah, yang berbeda dengat alat bukti sebelumnya yang berkaitan dengan materi perkara.
Load more