Jakarta, tvOnenews.com - Polres Metro Jakarta Barat mengungkap modus operandi kasus penggelapan yang dilakukan oleh Batara Ageng mantan manajer artis Fujianti dengan total nilai mencapai Rp1,3 miliar rupiah.
Kasus ini menguak penyalahgunaan wewenang oleh Batara Ageng yang bekerja sebagai mantan manajer Fujianti, di mana ia memanfaatkan uang hasil kerja sang influencer untuk keperluan pribadi.
Plt Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat AKP Diaman Saragih mengatakan Batara Ageng yang bertugas sebagai manajer Fujianti dari Desember 2021 hingga Desember 2022, menggunakan uang hasil kerja Fujianti dalam berbagai kerja sama dengan brand atau agensi.
Uang tersebut seharusnya masuk ke rekening Fujianti, namun ditransfer ke rekening pribadi Batara Ageng tanpa sepengetahuan korban.
Pelaku kemudian menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadinya.
"Pelaku mempergunakan uang tersebut untuk keperluan pribadinya. Batara Ageng bekerja sebagai manajer Fujianti sudah sejak Desember 2021 sampai dengan Desember 2022," ujar AKP Diaman Saragih saat konferensi pers di Mapolres, Kamis (11/7/2024).
Sementara dikesempatan yang sama Kanit Krimsus Polres Metro Jakarta Barat, AKP Tomi Kurniawan menjelaskan bahwa tersangka Batara Ageng telah dipanggil namun tidak hadir satu kali dengan alasan kuasa hukum.
Load more