Jakarta, tvOnenews.com - Polres Metro Jakarta Barat mengungkap modus operandi kasus penggelapan yang dilakukan oleh Batara Ageng mantan manajer artis Fujianti dengan total nilai mencapai Rp1,3 miliar rupiah.
Kasus ini menguak penyalahgunaan wewenang oleh Batara Ageng yang bekerja sebagai mantan manajer Fujianti, di mana ia memanfaatkan uang hasil kerja sang influencer untuk keperluan pribadi.
Plt Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat AKP Diaman Saragih mengatakan Batara Ageng yang bertugas sebagai manajer Fujianti dari Desember 2021 hingga Desember 2022, menggunakan uang hasil kerja Fujianti dalam berbagai kerja sama dengan brand atau agensi.
Uang tersebut seharusnya masuk ke rekening Fujianti, namun ditransfer ke rekening pribadi Batara Ageng tanpa sepengetahuan korban.
Pelaku kemudian menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadinya.
"Pelaku mempergunakan uang tersebut untuk keperluan pribadinya. Batara Ageng bekerja sebagai manajer Fujianti sudah sejak Desember 2021 sampai dengan Desember 2022," ujar AKP Diaman Saragih saat konferensi pers di Mapolres, Kamis (11/7/2024).
Sementara dikesempatan yang sama Kanit Krimsus Polres Metro Jakarta Barat, AKP Tomi Kurniawan menjelaskan bahwa tersangka Batara Ageng telah dipanggil namun tidak hadir satu kali dengan alasan kuasa hukum.
Dalam pengakuannya, Batara Ageng menyatakan telah bekerja sebagai manajer Fuji sejak Desember 2021 hingga Desember 2022, dengan upah gaji sebesar Rp. 500.000 per bulan dan fee sebesar 5% dari setiap brand yang masuk.
Pada Februari 2023, gajinya dinaikkan menjadi Rp1.000.000 per bulan.
Batara Ageng mengakui bahwa total uang sebesar Rp. 1.312.997.100 dari 21 pekerjaan yang dilakukan oleh Fujianti masuk ke rekening pribadi pelaku dan tidak dilaporkan serta tidak diberikan kepada Fujianti.
Uang tersebut sudah tidak ada dan habis digunakan untuk keperluan pribadinya dan keperluan entertainment selama menjadi manajer Fujianti.
Beberapa keperluan pribadi yang dibiayai dengan uang tersebut antara lain membayar cicilan satu unit mobil Hyundai Creta seharga sekitar Rp300.000.000 dan membayar sewa apartemen di daerah Permata Hijau sebesar Rp9.000.000 per bulan.
"Kami dari Polres Metro Jakarta Barat juga telah melakukan upaya restoratif justice namun tidak ada kesepakatan antara kedua belah pihak," terang Tomi
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Batara Ageng dijerat dengan pasal 374 dan pasal 372 UU No 1 tahun 1946 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (raa)
Load more