Kuasa hukum yakin ke 7 kliennya tersebut tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Hari ini pihaknya berencana kan melaporkan Aep dan Dede ke Bareskrim Polri karena telah memberikan keterangan palsu.
"Kami akan melaporkan Aep dan Dede, kenapa? karena akibat kesaksian Aep dan Dede ini maka kelima terpidana ini ditangkap dan hari ini dia dihukum seumur hidup," kata Roely di Bandung.
Tak hanya itu kuasa hukum 7 terpidana kasus pembunuhan Vina juga telah melaporkan Pasren Ketua RT setempat ke pihak kepolisian karena dinilai telah memberikan keterangan bohong.
"Pekan lalu kami sudah melaporkan pak Pasreh ketua RT kita melihat dia berbuat kebohongan atau berkata tidak sesuai sebenarnya," kata dia.
Adapun ke 7 terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky yang telah divonis hukuman seumur hidup, yakni Eka Sandi, Hadi Saputra, Suprianto, Rivaldi, Eko, Jaya, dan Sudirman. (msl/muu)
Load more