Bekasi, tvOnenews.com - Aep saksi kunci kasus pembunuhan Vina Cirebon tidak diketahui keberadaannya pasca Pegi Setiawan alias Perong dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Bandung.
Aep tidak terlihat di rumahnya yang berada di Kampung Pilar Bulak, Desa Karangasih, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Di rumah Aep, hanya terlihat aktivitas dari kakak dari ayah Aep dan sepupunya yang berjualan di depan rumah.
Kakak dari ayah Aep, Sopiah, menuturkan, keponakannya itu sudah tidak terlihat sejak mencuatnya kesaksian Aep yang membenarkan bahwa Pegi Setiawan berada di lokasi kejadian saat peristiwa pembunuhan Eky dan Vina pada 2016 lalu.
”Sejak kejadian begini (gak keliatan lagi). Suka juga ada Polda ke sini, sekarang enggak tau dimana emak juga enggak tahu,” kata Sopiah kepada wartawan, Kamis (11/7/2024).
Sopiah mengaku tidak mengetahui keberadaan Aep.
Menurutnya sejak beberapa tahun lalu, anak dari adik laki-lakinya itu sering merantau berpindah dari satu tempat ke tempat lainnya.
“Itu bocah kan di mana aja, buktinya kerja aja di Cirebon. Jadi sekarang kejadian begini ya enggak tau, enggak ngerti, enggak paham emak,” terangnya.
Terkait dengan rencana pelaporan Aep ke Bareskrim, Sopiah hanya bisa mendoakan agar keponakannya itu terbebas dari masalah.
“Emak mah berdoa aja soalnya enggak tau permasalahannya udah gatau ituh mah,” ujarnya.
Kuasa hukum 7 terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky akan melaporkan aksi Aep dan Dede ke Bareskrim Polri.
Aep dan Dede dinilai bohong dalam kesaksiannya sehingga 7 terpidana harus dijatuhi hukuman seumur hidup pada 2016 silam.
Hal itu disampaikan langsung oleh kuasa hukum 7 terpidana pembunuhan Vina dan Eky Roely Panggabean pasca dibebaskannya Pegi Setiawan dari status tersangka oleh hakim Pengadilan Negeri Bandung.
"Kita masih dalam rangka mengumpulkan bukti-bukti ya ketidaksesuaian bukti dengan saksi, barang bukti dengan saksi," kata dia, Selasa (9/7).
Kebebasan Pegi Setiawan menjadi jalan masuk pihaknya untuk mengumpulkan bukti-bukti dan saksi baru.
Selanjutnya bukti dan saksi tersebut kan digunakan sebagai novum dalam proses peninjauan kembali.
Kuasa hukum 7 terpidana akan menyerahkan bukti-bukti elektronik berupa video testimoni pernyataan Aep dan juga Dede yang ada di dalam podcast Dedi Mulyadi.
Selain itu bukti berupa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidikan tahun 2016 silam ke Bareskrim Polri.
Bebasnya Pegi Setiawan juga menunjukkan adanya kejanggalan-kejanggalan dalam kasus kematian Vina.
Kuasa hukum yakin ke 7 kliennya tersebut tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Hari ini pihaknya berencana kan melaporkan Aep dan Dede ke Bareskrim Polri karena telah memberikan keterangan palsu.
"Kami akan melaporkan Aep dan Dede, kenapa? karena akibat kesaksian Aep dan Dede ini maka kelima terpidana ini ditangkap dan hari ini dia dihukum seumur hidup," kata Roely di Bandung.
Tak hanya itu kuasa hukum 7 terpidana kasus pembunuhan Vina juga telah melaporkan Pasren Ketua RT setempat ke pihak kepolisian karena dinilai telah memberikan keterangan bohong.
"Pekan lalu kami sudah melaporkan pak Pasreh ketua RT kita melihat dia berbuat kebohongan atau berkata tidak sesuai sebenarnya," kata dia.
Adapun ke 7 terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky yang telah divonis hukuman seumur hidup, yakni Eka Sandi, Hadi Saputra, Suprianto, Rivaldi, Eko, Jaya, dan Sudirman. (msl/muu)
Load more