tvOnenews.com - Syahrul Yasin Limpo atau SYL resmi divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (11/7/2024).
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat itu mantan Menteri Pertanian (Mentan) Republik Indonesia tersebut dijatuhi hukuman pidana selama 10 tahun. Selain itu, SYL juga harus membayar pidana denda sebesar Rp300 juta.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Dan pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider pidana kurungan selama 4 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024).
Load more