Jakarta, tvOnenews.com - Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis pidana 10 tahun penjara dan denda sebanyak Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan, karena terbukti melakukan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) dalam rentang waktu 2020—2023.
Tak hanya itu saja, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal mendalami keluarga dari mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di tahap penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Hal itu disampaikan langsung Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto merespons putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat di kasus pemerasan hari ini, Kamis (11/7).
Menurut hakim, keluarga SYL turut menikmati hasil dari tindak pidana pemerasan.
"Sementara didalami di TPPU SYL yang masih berjalan," kata Tessa, Kamis (11/7).
Dalam pertimbangan keadaan memberatkan, ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh mengatakan tindak pidana korupsi SYL telah menguntungkan pribadi, keluarga, hingga kolega.
"Keadaan memberatkan: terdakwa dan keluarga terdakwa serta kolega terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana korupsi," ungkap hakim dalam sidang pembacaan putusan, Kamis siang.
Load more