Jakarta, tvOnenews.com - Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis pidana 10 tahun penjara dan denda sebanyak Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan, karena terbukti melakukan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) dalam rentang waktu 2020—2023.
Tak hanya itu saja, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal mendalami keluarga dari mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di tahap penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Hal itu disampaikan langsung Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto merespons putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat di kasus pemerasan hari ini, Kamis (11/7).
Menurut hakim, keluarga SYL turut menikmati hasil dari tindak pidana pemerasan.
"Sementara didalami di TPPU SYL yang masih berjalan," kata Tessa, Kamis (11/7).
Dalam pertimbangan keadaan memberatkan, ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh mengatakan tindak pidana korupsi SYL telah menguntungkan pribadi, keluarga, hingga kolega.
"Keadaan memberatkan: terdakwa dan keluarga terdakwa serta kolega terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana korupsi," ungkap hakim dalam sidang pembacaan putusan, Kamis siang.
Sementara itu, hal memberatkan lain yaitu SYL berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
SYL selaku Menteri Pertanian tidak memberikan teladan yang baik.
Selain itu, SYL tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme.
Sedangkan hal meringankan adalah SYL sudah berusia lanjut berumur 69 tahun dan belum pernah dihukum. SYL selaku Menteri Pertanian dinilai telah memberikan kontribusi positif terhadap negara dalam penanganan krisis pangan pada saat pandemi Covid-19 yang lalu.
Penghargaan yang diperoleh SYL dari pemerintah RI juga menjadi faktor meringankan.
"Sepanjang pengamatan majelis hakim, terdakwa bersikap sopan selama persidangan. Terdakwa dan keluarga terdakwa telah mengembalikan sebagian uang dan barang dari hasil tindak pidana korupsi terdakwa," beber hakim.
SYL divonis dengan pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan. Ia juga dihukum dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp14.147.144.786 dan US$30 ribu subsider dua tahun penjara.
Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK yang ingin SYL dihukum dengan pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan ditambah uang pengganti sejumlah Rp44.269.777.204 dan US$30 ribu subsider empat tahun penjara. (aag)
Load more