Jakarta, tvOnenews.com - Soal siswi bernama Maulidza Sari yang ditinggalkan kelas Kepalasa Sekolah (Kepsek) SMA 8 Medan (SMAN 8 Medan). Ternyata masih menuai perhatian publik hingga Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Di mana Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara meminta kepada Kepala SMA Negeri 8 Medan tidak membuat Keputusan kenaikan kelas Maulidza Sari ke Kelas XII dengan adanya syarat.
Hal ini memperhatikan adanya surat yang diterbitkan oleh SMA Negeri 8 Medan yang ditandatangani oleh Kepala SMA Negeri 8 Medan, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I Provinsi Sumatera Utara, Pengawas Sekolah, Dewan Guru, Orangtua Maulidza Sari dan Maulidza Sari pada tanggal 08 Juli 2024 dimana salah satu isi surat tersebut memuat bahwa,
“Peserta didik harus memiliki tingkat kehadiran 90% dari total hari efektif sekolah dan anak didik dalam 3 (tiga) bulan awal tidak diperkenankan Absen tanpa pemberitahuan,” ujar James Marihot Panggabean selaku Pjs. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara.
James Panggabean menyatakan bahwa pasca telah diserahkannya Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI kepada Kepala SMA Negeri 8 Medan, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara dan Inspektur Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 05 Juli 2024.
Terlapor dalam hal ini Kepala SMA Negeri 8 Medan harus melaksanakan Tindakan Korektif LAHP Ombudsman RI yang salah satunya meminta Kepala SMA Negeri 8 Medan melaksanakan rapat dewan guru yang diikuti oleh Pihak Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara untuk memutuskan kenaikan kelas Maulidza Sari ke Kelas XII.
Terkait adanya surat yang terbit dari SMA Negeri 8 Medan pada tanggal 08 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Kepala SMA Negeri 8 Medan, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I Provinsi Sumatera Utara, Pengawas Sekolah, Dewan Guru, Orangtua Maulidza Sari dan Maulidza Sari terkait kenaikan kelas bersyarat bagi Maulidza Sari ke Kelas XII tidak tepat.
Load more