Kepala SMA Negeri 8 Medan, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I Sumatera Utara dan pengawas Sekolah jangan membuat Keputusan yang menyesatkan dan merugikan pada peserta didik untuk membuat keputusan kenaikan kelas bersyarat bagi Maulidza Sari.
Hal ini d memperhatikan pada tatanan kerja atau mekanisme kerja di SMA Negeri 8 Medan belum tertata dengan baik.
Misalnya saja Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan SMA Negeri 8 Medan belum mengatur terkait kategori kenaikan kelas dan belum adanya penetapan mekanisme kerja Guru Bimbingan Konseling (Guru BK) dalam melakukan penegakan disiplin peserta didik.
"Memperhatikan hal-hal tadi yang belum diatur, lalu darimana dasar/pertimbangan Kepala SMA Negeri 8 Medan, Kepala Cabang Dinas Wilayah I Sumatera Utara dan pengawas Sekolah menetapkan Kenaikan Kelas Bersyarat bagi Maulidza Sari?" ujar James Panggabean.
Ilustrasi siswi Menangis
"Saya sangat menyayangkan sekali adanya Keputusan demikian, padahal di situ ada Kepala Cabang Dinas Wilayah I Sumatera Utara dan Pengawas Sekolah, itu Kepala Cabang Dinas Wilayah I Sumatera Utara dan Pengawas Sekolah sepertinya tidak paham masalah atau tidak peduli atas penyelesaian masalah atau bahkan tidak paham apa tugas mereka bekerja," ujar James Panggabean.
"Perlu saya tambahkan bahwa seyogyanya Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I Sumatera Utara dan Pengawas Sekolah tersebut untuk melakukan perbaikan Tata Kelola Administarsi dan mekanisme kerja Kepala Sekolah dan Guru Bimbingan Konseling," lanjutnya.
Load more