Hal ini melihat, kata dia, bahwa kategori kenaikan kelas belum diatur dalam KOSP dan mekanisme kerja Guru Bimbingan Konseling juga belum ada.
"Jadi perbaikan sistem kerja di SMA Negeri 8 Medan yang harus diperhatikan dan dilaksanakan oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I Sumatera Utara dan Pengawas Sekolah," bebernya.
"Atas hal tersebut, kami terus mendorong agar Kepala SMA Negeri 8 Medan untuk melaksanakan Tindakan Korektif LAHP Ombudsman RI terkait kenaikan kelas Maulidza Sari tanpa ada syarat dan melakukan penertiban administrasi dan mekanisme kerja di SMA Negeri 8 Medan."
"Kami akan menyampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara untuk mencabut surat yang diterbitkan oleh SMA Negeri 8 Medan yang ditandatangani oleh Kepala SMA Negeri 8 Medan, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I Provinsi Sumatera Utara, Pengawas Sekolah, Dewan Guru, Orangtua Maulidza Sari dan Maulidza Sari pada tanggal 08 Juli 2024."
"Dikarenakan KOSP dan mekanisme kerja Kepala SMA Negeri 8 Medan serta Guru Bimbingan Konseling belum ditertibkan dan disosialisasikan," pungkas James Panggabean. (aag)
Load more