Jakarta, tvOnenews.com - Dituding membuat kesaksian palsu, Aep dan Dede dilaporkan oleh terpidana kasus pembunuhan Vina.
Laporan dari para terpidana kasus Vina tersebut sudah tercatat dengan nomor LP/B/227/VII/2024SPKT/Bareskrim Polri pada tanggal 10 Juli 2024.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko pun menanggapi soal laporan yang dilayangkan oleh para terpidana kasus kematian Vina tersebut.
Menurutnya, Polri tentunya sudah menerima laporan dari para terpidana kasus Vina itu.
Selanjutnya, pihak Polri pun berjanji akan menindaklanjuti dengan baik laporan dugaan kesaksian palsu tersebut.
"Polri setiap ada laporan tentu kami menerima dan menjadi hak para pelapor," kata Trunoyudo, dikutip Jumat (12/7/2024).
Ia menjelaskan, selanjutnya pihak kepolisian akan melakukan penelitian dan pengkajian terhadap laporan tersebut.
Load more