Jakarta, tvOnenews.com - Pemprov DKI Jakarta bersinergi dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyerahkan akta kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA) kepada anak asuh Panti Sosial Bina Insani (PSBI) Bangun Daya 2, Cipayung, Jakarta Timur.
Kegiatan ini sejalan dengan misi Pemprov DKI untuk mewujudkan keadilan dan kesetaraan dalam urusan administrasi dan kependudukan (adminduk).
Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono yang turut menyerahkan surat adminduk tersebut secara simbolis mengapresiasi peran Kejaksaan Tinggi DKI atas upaya pendampingan hukum tersebut.
Dengan kelengkapan adminduk, maka hak anak panti sosial terpenuhi sebagai warga negara, sekaligus mendorong kemudahan dalam urusan administrasi.
Ia mengatakan, penyerahan akta kelahiran dan kartu identitas anak tersebut adalah upaya nyata dan bentuk sinergi dengan Pemprov DKI Jakarta dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Dengan memiliki akta kelahiran dan kartu identitas, anak-anak bukan hanya mendapatkan pengakuan secara hukum, tetapi juga mendapatkan akses terhadap layanan yang baik seperti pendidikan, kesehatan, dan berbagai layanan lainnya," kata Heru Budi.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta Premi Lasari menjelaskan, pelaksanaan penerbitan akta kelahiran dan KIA bagi anak-anak terlantar yang tidak memiliki keluarga dan orang tua dilakukan dengan tiga tahap.
Dalam setiap tahap dilakukan pendampingan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati) sebagai jaksa pengacara negara yang menjamin keabsahan dokumen-dokumen administrasi.
"Tahap pertama dilakukan untuk anak-anak warga binaan sosial yang ada di panti sosial milik Pemprov DKI Jakarta dalam naungan Dinas Sosial," kata Premi.
"Untuk tahap selanjutnya, pelaksanaan penerbitan administrasi dokumen kependukan untuk anak-anak yang berada dalam pengasuhan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) yang ada di wilayah Provinsi DKI Jakarta," sambungnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi DKI Jakarta Rudi Margono memastikan pihaknya terus mengembangkan sinergi dalam pendampingan hukum.
“Kami akan terus bersinergi terutama terkait pendampingan hukum. Ke depan rencana kami akan mendampingi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan Dinas Sosial (Dinsos) dalam penerbitan akta kelahiran anak yatim piatu di bawah umur. Hal ini sesuai dengan UUD 45 pasal 34, bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara,” tuturnya.
Surat adminduk yang diserahkan oleh Pj. Gubernur Heru kepada anak asuh panti sosial Pemprov DKI Jakarta terdiri dari 50 anak penerima Kartu Identitas Anak (KIA), 41 anak penerima akta kelahiran dan KIA, serta 1 anak penerima akta kelahiran.
Kemudian, jumlah anak di panti sosial milik Provinsi DKI Jakarta berjumlah 604 anak yang tersebar di delapan panti sosial.
Adapun Pemprov DKI masih memproses penerbitan dan pendampingan hukum untuk akte kelahiran sebanyak 94 surat dan KIA sebanyak 141 surat. (iwh)
Load more